Menag Soroti Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang Diancam 15 Tahun Penjara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--kemenag ri
BACA JUGA:Biadab, Penyandang Disabilitas di Lebong, Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: