Menag Soroti Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang Diancam 15 Tahun Penjara

Menag Soroti Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang Diancam 15 Tahun Penjara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--kemenag ri

BACA JUGA:Biadab, Penyandang Disabilitas di Lebong, Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk  MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: