ASTAGA! Dijanjikan 'Masuk Surga' Jadi Modus 2 Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwatinya

ASTAGA! Dijanjikan 'Masuk Surga' Jadi Modus 2 Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwatinya

ilustrasi -foto internet-

RADARLEBONG.ID - ASTAGA, Lagi-lagi, nama baik pondok pesantren (ponpes) kembali tercoreng.

Puluhan santriwati  di salahsatu Ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat diduga menjadi korban asusila oleh petinggi ponpes tempat santriwati tersebut mengenyam pendidikan.

Tak tanggung-tanggung, tindakan kekerasan seksual tersebut menyeret 2 petinggi Pimpinan Ponpes berinisial LM (43) dan HS (50) yang diduga terjadi dalam rentang waktu hingga tahun 2023.

Dikutip dari KORANRB.ID, puluhan santriwati yang diduga menjadi korban asusila pimpinan ponpes tersebut, 3 diantaranya telah melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Bapak di Lebong Tega Cabuli Anak Tirinya

BACA JUGA:Astaghfirullah, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren 2 Kali Cabuli Anak Didiknya, Begini Modusnya

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).

Untuk Modus pelaku tersebut, Nahar mengatakan, diduga santriwati tersebut dijanjikan 'Masuk Surga' melalui “pengajian seks”. “Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” ujarnya.

Dalam kasus asusila tersebut, lanjutnya, pelaku  melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.

"Tersangka merupakan pendidik di bidang keagamaan. Seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar,” tegasnya.

BACA JUGA:Setahun Masuk DPO Polres Lebong, Predator Cabul Anak Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Modal Cinta, Gratis Ongkos, Iming Uang Rp 2 Ribu, Jurus Jitu Sang Pencabul Anak

Lantas akibat perbuatannya, kedua pimpinan ponpes itu terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ia juga berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: