Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho
1 Unit CCTV terpasang di depan Masjid Jamik Al-Azhar Pasar Muara Aman dan 2 Unit CCTV yang terpasang di depan Masjid Al-Jihad Muhammadiyah Lebong--amrirakhmatullah/radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - ETLE alias tilang elektronik sudah diberlakukan di Kabupaten Lebong. Namun, di Lebong belum menggunakan metode ETLE kamera Statis, meski sudah memiliki CCTV.
Penerapan tilang elektronik alias ETLE ini merupakan instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
Namun, penerapan metode ETLE statis ini belum diberlakukan di Kabupaten Lebong meski diketahui saat ini dibeberapa titik ruas jalan di Kabupaten Lebong sudah dipasangi CCTV.
Pengadaan/Pemeliharaan CCTV Polres dan LCC Lebong ini merupakan program Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Lebong tahun anggaran 2019 bernilai ratusan juta.
BACA JUGA:Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Iptu. Teguh Prasetyo, mengakui jika saat ini metode tilang elektronik menggunakan kamera statis belum diterapkan di Kabupaten Lebong.
"Di Kabupaten Lebong, ETLE yang kita berlakukan baru ETLE Mobile menggunakan kamera portable yang dipasang pada kendaraan patroli atau helm patroli motor lalulintas," kata Kasat.
Belum diterapkannya ETLE Statis ini, lanjut Kasat, disebabkan karena Kabupaten Lebong belum memiliki traffic light alias lampu pengatur lalu litas atau lampu merah.
"Untuk ETLE statis tidak bisa diterapkan karena tidak adanya lampu merah untuk dipasangi ETLE statis ini," jelasnya.
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya
Ditanyai apakah ETLE Statis ini bisa menggunakan CCTV milik Pemkab Lebong yang ada dibeberapa titik jalan Kabupaten Lebong, Teguh mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan CCTV di jalan dalam Kabupaten Lebong.
"Kalau tidak salah itu program beberapa tahun lalu, kami belum tahu apakah CCTV ini masih berfungsi atau tidak. Kami juga belum pernah bertemu dengan pihak Kominfo selaku pengelola CCTV ini," ungkap Teguh.
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Lebong ini menjelaskan mekanisme tilang elektronik ini, petugas akan melakukan validasi mobile ETLE berupa bukti rekaman pelanggaran.
Pelanggaran ini di validasi kembali untuk diketahui jenis pelanggaran termasuk mengidentifikasi kendaraan.
"Jika hasil validasi ini terbukti telah terjadi pelanggaran lalu lintas, datanya akan diinput ke dalam aplikasi ETLE," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: