Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya

Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya

Tilang elektronik di Lebong menerapkan sistem mobile board atau kamera portable yang terpasang di kendaraan lalu lintas seperti yang terpasang Satlantas Polres Lebong-foto: istimewa-satlantas polres lebong

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Terhitung sejak 10 November lalu, secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu  telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas.

Mungkin masyarakat masih binggung seperti apa cara kerja, pemberlakuan tilang elektronik yang merekam pelanggaran lalu lintas tersebut.

Ada baiknya, dapat menyimak dengan seksama sistem ETLE yang hampir telah berlaku di seluruh Indonesia ini.

Dirilis dari disway.id, Korlantas Polri telah melakukan pengembangan dan pembaharuan berupa ETLE mobil device yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3.

BACA JUGA:Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya

Ke 3 jenis tilang ETLE tersebut yakni ETLE mobile board atau kamera portable yang dipasang pada kendaraan Polantas yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Disini, pelanggaran lalu lintas dapat terekam tatkala kendaraan polantas bergerak.

Lalu yang kedua, ETLE mobile hand held yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional.

Ketiga, ETLE mobile Apps, yakni aplikasi yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam

Penerapan sistem tilang elektronik inipun hingga saat ini telah dilakukan secara bertahap.

Dimana, di tahap satu launching tilang ETLE diberlakukan di 12 Polda.

Kemudian, tahap dua kembali menyasar di 14 Polda dan tahap ketiga ini di 8 polda.

Itu artinya, sudah 26 Polda memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan kelengkapan
270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

Perangkat sistem ETLE sendiri telah mendapatkan sertifikat iso 9001:2015.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuturkan, Hari Lalu Lintas ke-67 ini dijadikan sebuah nuansa intropeksi. Hal tersebut dilakukan untuk polisi lalu lintas lebih baik ke depannya.

“Hari ini kami bukan mengadakan upacara, tapi lebih kepada nuansa intropeksi. 67 tahun perjalanan polisi lalu lintas bukan waktu yang sebentar. Tentunya dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan pertimbangan sisi pemerintah, akhirnya menempatkan polisi lalu lintas di berbagai posisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: