Polres Bengkulu Utara Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam

Polres Bengkulu Utara Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara-foto firdaus effendi-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Polres Bengkulu Utara (BU) secara resmi telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, pada Kamis (10/11).

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Lantas Polres BU, Iptu Eka Hendra A STK SIK membenarkan terhadap penerapan Tilang elektronik tersebut dimulai secara serentak pada 10 November 2022 di seluruh jajaran Polda Bengkulu.

"Benar mas, sudah mulai kita terapkan tilang elektronik atau Etle, secara serentak Kamis (10/11)," ujar Kasat.

Kasat pun menjelaskan, terkait dengan ETLE di wilayah hukum Polres BU, penerapannya dengan sistem Etle Mobile bukan Etle Statis, karena hal ini dilakukan dengan wilayah hukum Polres BU yang memang belum banyak memiliki  Traffic light atau yang lebih dikenal lampu merah.

BACA JUGA:Lebong Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik

Jadi untuk penerapan Etle jajaran Satlantas Polres BU melakukan dengan sistem Etle Mobile agar lebih maksimal karena bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas Satlantas Polres BU.

"Untuk penerapan Etle ini kita menggunakan sistem Etle mobile karena bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas kita. Diharapkan Etle Mobile mampu menjangkau berbagai wilayah yang belum dilengkapi dengan Etle Statis,"terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Eka menuturkan, untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam Etle Mobile pun sama seperti Etle Statis.

Diantaranya pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).

BACA JUGA:Beredar Video Pemuda Lebong Pura-Pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi

"Kendati difoto secara manual oleh petugas patroli kita, namun cara kerjanya sama, gambar atau foto pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, kami akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi. Semoga masyarakat dapat mengetahui,bahwa penerapan tilang elektronik di Wilayah Hukum Polres BU sudah diterapkan, "tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: