Lebong Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik

Lebong Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik

Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S. tr k -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kendatipun, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun pelaksanaan kebijakan tilang yang ditujukan untuk menekan pelanggar lalu lintas tersebut, ternyata belum siap untuk diterapkan di wilayah hukum Polres Lebong. 

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S. tr k mengatakan bahwa penerapan elektronik tilang di Kabupaten Lebong saat ini masih sebatas wacana.

"Benar, untuk penerapan ETLE di wilayah Lebong, sementara baru wacana. Karena untuk menerapkan hal tersebut harus melibatkan stakeholder dari pemerintah daerah," kata Kasat.

BACA JUGA:Beredar Video Pemuda Lebong Pura-Pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi

Ia mengatakan, penerapan tilang elektronik pastinya diprioritaskan untuk kota-kota besar saja yang sudah terdukung oleh sarana dan prasarananya, serta jumlah pengendara yang tinggi seperti di Polda Bengkulu.

"Intinya kalau penerapan ETLE ini harus benar-benar dimatangkan, mulai dari sarana prasarana pendukung, SDM dan lainnya. Yang pasti masih akan di bahas lebih lanjut," ucapnya.

Sementara ditanyai apakah kabupaten Lebong sudah layak untuk menerapkan ETLE atau tilang elektronik ? Kasat menjawab belum dapat diberlakukan, karena untuk menerapkan ETLE tersebut harus mendapatkan dukungan dari Pemda maupun masyarakat lebong. 

"Pada intinya belum bisa di pastikan karena masih akan di bahas lebih lanjut," lanjut Kasat.

BACA JUGA:Awas Ditilang, Simak Baik-Baik 7 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Nala

Dengan demikian, lanjut Kasat untuk sementara waktu penilangan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Lebong masih menggunakan sistem manual.

"Kita juga tetap mengedepankan himbauan kepada pelanggar lalu lintas dan rutin mengingatkan para pengendara untuk tetap mematuhi aturan berkendara lalu lintas," demikian Kasat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: