Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya

Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya

Menindaklanjuti Instruksi Kapolri RI, Tilang Elektronik telah diberlakukan di Lebong.-foto : Polri -

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski sebelumnya penerapan tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Lebong belum bisa diterapkan karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Namun, tampaknya mau tidak mau instruksi Kapolri RI agar tidak ada lagi tilang manual di jalan dan diganti dengan tilang elektronik resmi diberlakukan Lebong sejak 10 November 2022.

Tak tanggung-tanggung, pasca tilang ETLE diberlakukan, 10 pelanggar terjaring oleh Anggota Satlantas Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo mengatakan bahwa pemberlakuan tilang ETLE atau tilang elektronik di wilayah Lebong dilakukan bersamaan dengan 10 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Lebong Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik

Penerapan Tilang ETLE menggunakan mobile ETLE berupa kamera portable atau kamera handphone yang dipasangkan di kendaraan Patroli Lalu lintas.

Untuk itu, dengan telah diberlakukannya ETLE ini seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong diminta untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara sehingga tidak terkena penilangan secara elektronik.

"Penerapan ETLE ini dilakukan dengan dua cara yakni pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP," ungkap Kasat Lantas. 

Dia menambahkan, untuk mekanisme penilangan, petugas akan melakukan validasi mobile ETLE menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Beredar Video Pemuda Lebong Pura-Pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi

Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE. 

Sedangkan tahapan seterusnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari. 

"Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau datang langsung ke posko ETLE, kemudian petugas menerbitkan E-tilang, dan pelanggar membayar dengan briva sesuai dengan UU No.22/2009," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: