Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho

Lebong Belum Terapkan ETLE Kamera Statis, Padahal Sudah Punya CCTV Lho

1 Unit CCTV terpasang di depan Masjid Jamik Al-Azhar Pasar Muara Aman dan 2 Unit CCTV yang terpasang di depan Masjid Al-Jihad Muhammadiyah Lebong--amrirakhmatullah/radarlebong.id

BACA JUGA:Jelang Muktamar, Begini Cara Pelaku Gasak Kotak Amal Masjid Muhammadiyah Lebong

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada data kendaraan.
Jenis pelanggaran yang bisa direkam melalui kamera ETLE ini diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pengendara sepeda motor tidak pakai helm, memainkan gadget alias handphone saat berkendara, pelat nomor kendaraan palsu, dan pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman.

"Bagi pelanggar yang tidak mengkonfirmasi tilang elektronik dalam waktu 3 sampai 5 hari maka, nomor kendaraannya akan di blacklist," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: