2023, Pemerintah Hanya Sediakan 2 Jenis Pupuk Subsidi Ini

2023, Pemerintah Hanya Sediakan 2 Jenis Pupuk Subsidi Ini

Mulai tahun depan, hanya tersedia 2 jenis pupuk subsidi ini.--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis mulai dari ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong Hedi Parindo, SE melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Romi Arzamartbela mengatakan adanya kebijakan pembatasan pupuk subsidi tersebut hampir setiap tahun dari Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan dilapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

"Kemungkinan kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 mendatang di seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten Lebong," kata Romi.

BACA JUGA:Pelatihan TTG, Petani Masih Keluhkan Pupuk Subsidi dan Koptan

Disebutkannya, untuk alokasi kuota pupuk bersubsidi di kabupaten Lebong di tahun 2023 mendatang, diantaranya sebanyak 4300 ton untuk jenis pupuk Urea dan sebanyak 4300 ton untuk pupuk NPK. 

Jumlah tersebut di pastikan meningkat dari jumlah yang di relokasikan pada tahun 2022.

"Tahun ini yang realokasi untuk pupuk urea sebanyak 2.101 ton dan untuk poksa sebanyak 1.587 ton. Sedangkan pupuk lainnya tidak terlalu naik karena kurangnya permintaan dari masyarakat," sampainya. 

Lebih jauh, menurut Romi alasan pemerintah pusat memutuskan tiga jenis pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Ingat Ya,, Pupuk Subsidi Wajib Dijual Sesuai HET

Pupuk subsidi tersebut meliputi Za, SP-26 dan organik itu karena kedua dua jenis pupuk Urea dan NPK tersebut dinilai sudah mencukupi untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi.

"Keunggulan dari jenis pupuk urea dan NPK ini tidak hanya di peruntukan untuk petani padi saja, melainkan bisa di peruntukan untuk petani jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi. Kemungkinan inilah yang menjadi alasan pusat untuk membatasi pupuk bersubsidi di tahun mendatang," jelasnya.

Romi menambahkan, pihaknya mengharapkan para petani bisa menggunakan pupuk secara bijak dan lebih banyak menggunakan pupuk organik buatan sendiri. 

Karena PPL yang ada disetiap kecamatan siap untuk mendampingi petani tentang tata cara pembuatan pupuk organik yang benar.

"Apabila ada kebijakan baru nanti akan diberikan informasi lebih lanjut. Sebab hingga saat ini masih belum ada regulasi terbaru yang mengatur tentang HET maupun alokasi pupuk bersubdidi untuk Kabupaten Lebong. Oleh karena itu kita masih menggunakan HET dan alokasi sebelumnya untuk pupuk bersubsidi Urea dan NPK," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: