Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan
Pupuk Subsidi-Foto: Internet-
RADARLEBONG.ID- Perhatian bagi petani dan pekebun di Indonesia.
Pemerintah sudah mengatur tentang penggunaan pupuk bersubsidi semua jenis.
Pupuk bersubsidi hanya boleh digunakan untuk 9 jenis komoditi tanaman.
Berdasrkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang pupuk subsidi.
BACA JUGA: Kantor Pos Siapkan Pinjaman Untuk Pengusaha Mikro Hingga Ratusan Juta
BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara RI Membuka Lowongan Baru Mahasiswa dan Siswa SMK Bisa Mendaftar
Disebutkan dalam peraturan itu, pupuk subsidi hanya boleh digunakan untuk 9 komoditi meliputi 6 komoditi tanaman pangan dan 3 komoditi perkebunan.
Untuk tanaman pangan yang boleh menggunakan pupuk subsidi tanaman padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah dan bawang putih.
Sedangkan komoditi tanaman perkebunan yang boleh menggunakan pupuk subsidi adalah kopi, kakau dan tanaman tebu rakyat.
Dalam aturan tersebut sangat jelas jika komoditai tanaman perkebunan kelapa sawit tidak disebut.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 3 Penyakit Terbanyak Diidap Calon Jemaah Haji Lebong
BACA JUGA:Dampak Hujan Badai, Atap Rumah Melayang, Pohon Roboh, Hingga Mendatangkan Korban Jiwa
Kondisi ini akan menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk, karena pupuk non subsidi harganya mahal.
Ditambah lagi kekhawatiran terbeli pupuk palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: