Ingat Ya,, Pupuk Subsidi Wajib Dijual Sesuai HET
RadarLebong.com, LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong memperingatkan dan mengimbau kepada kios pengecer yang ditunjuk, agar jangan menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk HET pupuk subsidi berbeda-beda sesuai dengan jenis pupuk. Seperti, pupuk urea Rp 2.250 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Pondska Rp 2300 per kg dan pupuk organik Rp 800 per kg. "Jadi pupuk subsidi tersebut tidak boleh dijual melebihi HET," kata Kabid Prasarana dan Saranan Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong Romi Arzamartbela. Dan, lanjutnya, usulan alokasi yang disetujui oleh Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Lebong lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Seperti, usulan yang dibutuhkan yaitu 3.626 ton pupuk urea, 936 ton pupuk SP36, 1.361 ton pupuk organik granul, 800 Kg pupuk NPK formuala khusus, 160 ton pupuk ZA, 5.500 pupuk NPK, 155.470 liter pupuk organik cair. Sementara yang diakomodir, pupuk urea 1.581 ton, SP36 175 ton, organik granul 191 ton, NPK 1.337 ton, pupuk ZA 122 ton, dan pupuk organik cair 7.700 liter. Usulan itu berdasarkan usulan RDKK luas tanam mencapai Rp 17.961,5 hektar. "Cukup atau tidaknya pupuk subsidi tersebut tentu tergantung penggunaannya. Ada petani yang menggunakan dosis tinggi ada juga yang dosis rendah. Karena itu kami berharap petani bisa berkoordinasi dengan PPL agar penggunaan pupuk ini tepat dosis, tepat waktu dan tepat guna," jelasnya. Dan pupuk subsidi tersebut, hanya bagi petani yang memiliki kartu tani yang masuk dalam kelompok tani yang terdaftar di Disperkan. "Jadi para petani di Lebong harus memiliki kartu tani. Kegunaannya, jika ingin menebus harus membawa dan menunjukan kartu tani ke kios yang sesuai dengan wilayahnya," tukasnya. (bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: