Penjual dan Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Penjual dan Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Polsek Kerkap Polres BU, Minggu malam (30/10) amankan ratusan botol minuman keras (Miras) bersama penjualnya, lantaran telah melakukan jual beli secara ilegal.

Aksi ini dilakukan pihak Polsek Kerkap, setelah pihaknya menerima informasi masyarakat adanya aktivitas jual beli miras tidak jauh dari lokasi hajatan warga desa Penyangkak Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kapolsek Kerkap Ipda ratno, SH.

"Iya, kita berhasil amankan ratusan miras yang diperjualbelikan secara ilegal oleh warga. Selain Miras, kami juga mengamankan penjualnya," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Pedagang Gorengan yang Nyambi Jadi Bandar Togel Diringkus Polisi

Kapolsek pun menjelaskan, kejadian ini berawal dari kegelisahan masyarakat lantaran setiap adanya warga yang melakukan hajatan, selalu ada pesta miras.

Alhasil, setelah dilakukan pengintaian, ternyata miras yang beredar di wilayah hukum ini di jual belikan secara ilegal oleh salah satu pemilik warung di wilayah desa Penyangkak.

Mendapati informasi ini, pihaknya pun langsung bergerak cepat bersama tim melakukan tindakan.

"Dalam penindakan ini, kami menemukan tiga orang warga yang diduga kuat menjual minuman keras berbagai jenis. Sehingga, langsung diamankan ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Istri Oknum LSM Diduga Ikut Terlibat Peras Mantan Kades

Sejauh ini, miras yang berhasil diamankan sebanyak 213 botol miras berbagai merek dan 29 liter tuak.

Untuk penjual sendiri, berinisial SH Alias Yi (39), EM (38) laki-laki dan seorang perempuan ES  (32). Untuk ketiganya, kami lakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatannya lagi," demikian Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: