Pedagang Gorengan yang Nyambi Jadi Bandar Togel Diringkus Polisi
Togel: Pedagang asal Lubuk Linggau diciduk Tim Macan Swarang karena diduga menjual togel. -foto dokumentasi-Polres Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - AE (49) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi di tempat penjualan gorengan miliknya di Desa Kampung Muara Aman.
Ia diduga menjadi bandar judi toto gelap alias togel.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah cukup alat bukti, kemudian kita langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa di Mapolres Lebong," ungkapnya.
BACA JUGA:Dimodali Motor Untuk Usaha, Menantu Jual Pemberian Mertua
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 55 ribu yang diduga hasil penjualan toge, 2 buah potongan kerta pasangan nomor tokel, 1 buku tafsir mimpi dan 1 buku rekapan togel.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: