Pernah Konsumsi Sirup yang Dilarang, Balita Asal Lebong Terindikasi Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut

Pernah Konsumsi Sirup yang Dilarang, Balita Asal Lebong Terindikasi Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut

Duka: Plt. RSUD Lebong bersama Dinkes dan BPOM Provinsi mengunjungi rumah duka pasien gagal ginjal akut. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kabupaten Lebong menjadi daerah pertama (pecah telur, red) yang melaporkan temuan pasien meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut (GGA).

Kasus ini menimpa pada salah satu balita usia 4 tahun di Desa Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning. 

Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, menjelaskan atas laporan ini Dinkes Provinsi Bengkulu sudah turun melakukan Penyelidikan Etimologi (PE).

Ini dilakukan untuk menelusuri latar belakang, kronologis kasus sampai akhirnya dari kasus itu.

BACA JUGA:Warning, Puskesmas dan Apotek Dilarang Beri Resep Obat Sirup

Berdasarkan hasil PE tersebut, nantinya akan diteliti terlebih dahulu. 

"Benar, ini merupakan kasus GGA yang ditemukan di RSUD Lebong. Jadi kita langsung melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Provinsi untuk dilakukan penelusuran," ungkap Rachman. 

Meski demikian, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan apakah pasien anak yang meninggal dunia tersebut akibat mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Meski dalam keterangan yang diambil, pasien pernah mengkonsumsi obat-obatan yang dimaksud. 

"Dari keterangan orang tua pasien, memang pernah mengkonsumsi obat-obatan yang saat ini dilarang oleh Kemenkes. Namun hal itu perlu kajian dan penelitian terhadap sample obat tersebut. Maka untuk kasus ini belum dapat disimpulkan adanya keterkaitan dengan obat-obatan itu," imbuh Rachman. 

Lebih jauh, Rachman mengatakan pasien anak meninggal ini beridentitas jenis kelamin laki-laki umur 4 tahun yang beralamat di Kecamatan Bingin Kuning. Sebelumnya, pasien didiagnosa mengalami GGA oleh dokter anak yang menangani. 

"Oleh dokter (anak, red) yang menangani, pasien didiagnosa mengalami GGA. Tapi memang sekali lagi belum dapat disimpulkan adanya indikasi akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut," sampainya. 

Sementara itu, Rachman tak menampik jika temuan pasien GGA ini merupakan pasien yang pertama kali ditemukan di Kabupaten Lebong dan pertama kali dilaporkan ke Provinsi. Untuk itu, ia kembali mengingatkan kepada seluruh petugas kesehatan dan pihak apotek yang ada di Kabupaten Lebong untuk tidak dulu memberikan resep obat Sirup yang sudah dilarang oleh Kemenkes RI kepada pasien. 

"Memang ini merupakan pasien GGA temuan pertama yang terjadi di Kabupaten Lebong, bahkan pasien ini juga menjadi laporan pertama yang baru dilaporkan ke provinsi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: