Warning, Puskesmas dan Apotek Dilarang Beri Resep Obat Sirup

Warning, Puskesmas dan Apotek Dilarang Beri Resep Obat Sirup

ilustrasi -pixabay-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Menindaklanjuti instruksi Kemenkes dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong melarang Puskesmas dan Apotek serta fasilitas kesehatan lainnya di Lebong, memberikan resep obat berbentuk sirup bagi anak yang sedang mengalami deman sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko gagal ginjal akut.

"Edaran dari Kemenkes sudah kita terima dan sudah kita sebarkan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Lebong termasuk juga apotek," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si.

Sebagai pengganti, lanjutnya, puskesmas bisa memberikan resep obat dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya.

BACA JUGA:Masyarakat Belum Seluruhnya Nikmati BPJS Kesehatan, Berikut Saran Kadinkes Provinsi untuk Pemkab Lebong

"Kita juga juga meminta agar para orang tua mewaspadai gejala-gejala yang terjadi pada anak misalnya mengalami gagal ginjal akut, penurunan volume urine dan frekuensi buang air kecil," sampainya.

Rachman juga mengimbau para orang tua untuk menghentikan sementara pemberian obat berbentuk sirup kepada anak.

"Untuk sementara ini, dilarang memberikan resep maupun menggunakan obat berbentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat," pintanya.

Sejauh ini, tambah Rachman, belum ada laporan adanya anak atau pasien di Lebong yang menderita gagal ginjal, akibat menkonsumsi obat obat sirup.

"Sejauh ini belum ada warga Lebong yang dilaporkan yang mengalami gagal ginjal," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: