Warning, PAD BUMDes Bakal jadi Syarat Penetapan Alokasi DD

Warning, PAD BUMDes Bakal jadi Syarat Penetapan Alokasi DD

Kabid PMD Herru Dana Putra, ST, M.Ak-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tampaknya seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong yang telah membentuk atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terkhususnya yang sudah melakukan penyertaan modal usaha dari DD harus benar-benar serius dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). 

Pasalnya, sesuai instrumen Kemendes diwacanakan perhitungan alokasi DD berikutnya dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes. 

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika sudah ada wacana perhitungan alokasi DD berikutnya dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes.

Bahkan sebelumnya wacana inipun sudah pernah dilakukan pembahasan ditingkat Kemendes. 

BACA JUGA:Hanya BUMDes Desa Mangkurajo Sudah Berbadan Hukum

"Ini merupakan warning bagi setiap desa yang sudah mendirikan BUMDes, dan secara perlahan wacana ini sudah kita sampaikan ke desa, tapi ini baru sebatas wacana dan masih menunggu regulasi resmi dari Kemendes jika ini benar nantinya akan diberlakukan," kata Herru. 

Menurut Herru, apabila wacana ini nantinya benar diterapkan, maka setiap BUMDes yang ada di desa harus benar-benar aktif dalam menjalankan usahanya.

Karena PADes terbesar desa bersumber dari BUMDes. Untuk itulah, pihaknya mengimbau agar setiap desa yang sudah melakukan penyertaan modal untuk tidak main-main karena besaran alokasi DD akan dihitung melalui PADes BUMDes. 

"Sejauh ini kita melihat BUMDes di desa-desa belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dengan sudah adanya wacana ini, maka kita mengimbau agar desa yang sudah melakukan penyertaan modal supaya lebih serius dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan PADes," lanjutnya. 

BACA JUGA:Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan

Ditambahkannya, supaya pengelolaan BUMDes bisa berjalan dengan baik, diharapkan para pengurusnya dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes  setiap bulannya kepada dewan pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada anggota BPD di masing-masing desa. 

"Pada dasarnya pengurus atau pengelola BUMDes itu wajib membuat laporan bulanan pertanggungjawabannya, kemudian laporan tersebut disampaikan kepada dewan pengawas untuk dilaporkan kepada BPD. Dengan demikian, pengelolaan badan usaha di desa akan berjalan dengan baik," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: