Minim Keterwakilan Perempuan, Pendaftaran Panwaslucam 7 Kecamatan Diperpanjang

Minim Keterwakilan Perempuan, Pendaftaran Panwaslucam 7 Kecamatan Diperpanjang

Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) di 7 kecamatan. 

Sebab, ke 7 kecamatan ini belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. 

Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP, menyampaikan sesuai dengan pedoman pembentukan Panwascam, perpanjangan masa pendaftaran ini bisa dilakukan diantaranya jika jumlah pendaftar perempuan kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan.

Termasuk juga jika jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen per kecamatan. 

BACA JUGA:Kuota Pendaftar Panwaslu di 12 Kecamatan Terpenuhi, Tapi Keterwakilan Perempuan Belum

"Dari hasil pengecekan yang kita lakukan setelah berakhirnya masa pendaftaran ini, terdapat 7 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ungkapnya. 

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran termasuk juga 7 kecamatan yang kekurangan jumlah pendaftar perempuan ini baru akan disampaikan pihaknya pada 1 Oktober mendatang. 

"Untuk syarat pendaftaran, masih sama dengan syarat yang lama. 7 kecamatan yang diperpanjang ini akan kita umumkan pada 1 Oktober nanti," jelasnya. 

Hingga berakhirnya masa pendaftaran Panwascam ini tercatat ada sebanyak 259 orang pendaftar yang berasal 12 kecamatan.

Dari jumlah ini diantaranya sebanyak 183 orang pendaftar laki-laki dan 76 orang lainnya pendaftar perempuan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: