Disdukcapil Kejar Pelayanan Adminduk Penyandang Disabilitas
Pelayanan adminduk penyandang disabilitas oleh Disdukcapil Bengkulu Utara.-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-Radar Lebong
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG. ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil BU Suwanto, SH, M.AP.
"Saat ini kami terus berupaya agar semua penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki dokumen kependudukan baik KK, Akta Kelahiran, maupun KTP Elektronik," ujarnya.
Suwanto menjelaskan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
BACA JUGA:Ini Akibatnya Mangkir Bayar Pajak, Papan Reklame Vivo dan OPPO Diturunkan
BACA JUGA:Pembangunan Gapura Perbatasan Lebong-Bengkulu Utara Dilanjutkan, Bupati Lebong Kopli Ansori Bereaksi
Dimana, mereka juga memiliki hak yang sama untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, dan termasuk untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
"Kami selalu mengimbau pada warga yang memiliki keluarga penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP, untuk segera melaporkan ke Kantor Dukcapil.
Kita tidak ada target-target, selagi ada kita wajib layani. Kemudian, kita berharap kepada warga semua, terutama bagi keluarganya agar peduli pada kalangan disabilitas, baik yang tunadaksa,
tunarungu, tunawicara, tunanetra maupun kelainan mental, damping mereka supaya punya dokumen kependudukan, KTP, Akta kelahiran dan KK. Tak boleh ada diskriminasi," demikian Suwanto. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: