PPHAM Bengkulu Sorot Kekerasan Seksual yang Menimpa Penyandang Disabilitas di Lebong
Koordinator Perempuan Pembela Hak Azazi Manusia (PPHAM) Bengkulu, Joti Mahulfa--
RADARLEBONG.ID - Menyikapi kasus asusila yang menimpa W (30) penyandang disabilitas di Kabupaten Lebong hingga hamil dan telah melahirkan ini.
Terang saja, menuai sorotan tajam dari Aktivis Perempuan Pembela Hak Azazi Manusia (PPHAM) Bengkulu, Joti Mahulfa.
Ia selaku Koordinator PPHAM Bengkulu, sangatlah menyayangkan dan miris akan kasus asusila dengan korban penyandang disabilitas.
Menurutnya, keterbatasan yang dimiliki oleh seorang disabilitas dapat menjadi ladang empuk bagi pelaku untuk mempermudah aksinya.
BACA JUGA:Pilu, Penyandang Disabilitas yang Diperkosa Tetangga Sendiri di Lebong Sudah Melahirkan
BACA JUGA:Astaghfirullah, Penyandang Disabilitas di Lebong Atas Sudah 3 Kali Diperkosa Tetangganya
" Oleh sebab itu, perlu dikembangkan kebijakan perlindungan yang lebih ketat dan kuat bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari kekerasan di lingkungannya," kata Joti Mahulfa
Termasuk, lanjutnya, keterbatasan payung hukum dari pihak keluarga dan masyarakat yang terkadang secara gamblang menganggap kasus kekerasan seksual yang dialami penyandang disabilitas tidak terlalu penting.
Sementara, perlindungan dan akses keadilan terhadap korban perempuan penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam UU Nomor 8 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) huruf menyebutkan, perempuan penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan lebih dari pelanggaran kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
BACA JUGA:Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Perkosaan, BRSPDM Dharma Guna Bengkulu Terjun ke Lebong
BACA JUGA:Biadab, Penyandang Disabilitas di Lebong, Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan
Penegasan perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas kembali diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
" Tentunya dalam Perpres itu menyebutkan kewajiban dan panduan bagaimana menyediakan akomodasi layak yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: