Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara
Gamal: Sidang perdana perkara wanprestasi oleh penggugat Abdul Gamal dengan tergugat Pemda Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat I, Meldianto, SH mengaku jika pihaknya belum mengetahui secara persis masalah piutang yang disampaikan oleh pihak penggugat ini.
Namun, ia memastikan jika pihaknya akan tetap kooperatif menjalani proses sidang di PN Tubei.
"Tentang permasalahan piutang yang diajukan penggugat kita belum mengetahui persis hutang apa. Pastinya sebagai kuasa hukum tergugat satu kami tetap koperatif untuk hadir.
Dan kami (Kuasa Hukum, red) bukan atas nama Pemprov Bengkulu melainkan atas nama pribadi klien kami yang menjadi turut tergugat I," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: