Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara

Mediasi Perdana Buntu, Penggugat dan Tergugat Diminta Hadir, BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara

Gamal: Sidang perdana perkara wanprestasi oleh penggugat Abdul Gamal dengan tergugat Pemda Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

"Ya, minggu depan rencananya menghadirkan pihak penggugat dan tergugat secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum," terangnya. 

Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Zaini Ichwan Salatalohy, SH mengatakan gugatan kliennya kepada Pemda Lebong, meminta agar Pemda Lebong segera membayar sisa piutang kepada kliennya.

BACA JUGA:Tim TRC BPBD Lebong Tampilkan Aksi Heroik Penyelamatan Korban Banjir

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di DPRD Lebong, Hadirkan Saksi Mahkota

Apalagi, tahun 2020 silam pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Bupati Lebong meminta pengembalian dana.

Namun, hingga gugatan wanprestasi ini disidang kemarin, somasi tersebut belum juga direspon Pemkab Lebong.

"Kita meminta agar Tergugat untuk membayar sisa pinjaman kepada klien kami sebesar  Rp 684.017.600 sesuai dengan petitum," tegasnya. 

Pemkab Lebong, lanjutnya, melakukan pinjaman uang kepada kliennya lebih kurang Rp 3 miliar. Namun, uang ini belum dikembalikan seluruhnya dan masih tersisa lebih kurang Rp 600-an juta yang belum dikembalikan. 

"Saat mediasi di Kejari Lebong saat itu, memang sudah ada pengembalian uang tersebut, tapi masih ada sisa lebih kurang Rp 600-an juta yang belum dikembalikan," bebernya. 

//

Perwakilan BPK Perwakilan Bengkulu Irit Bicara

Sementara itu, Turut Tergugat BPK Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kabag Hukum BPK Perwakilan Bengkulu, Sandi Indra Prasetya, SH, LLM menyatakan jika pihaknya hanya pihak turut tergugat dan bukan termasuk tergugat. 

Disinggung mengenai pinjaman uang Pemkab Lebong terhadap Abdul Gamal yang disebut-sebut untuk melunasi TGR LKPD Lebong tahun anggaran 2016.

Ia enggan berkomentar mengenai hal itu dan berlasan jika hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. 

"Kalau soal TGR itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, jadi kami belum bisa memberikan komentar," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: