Sanksi Tegas Menanti Reklame Tak Bayar Pajak di Lebong
Reklame yang terpaksa oleh vendor.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG,RADARLEBONG.ID - Tampaknya Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong tak main-main guna meningkatkan target PAD tahun ini.
Buktinya, BKD Lebong akan menindak tegas dengan turun paksa bagi papan reklame yang tak kunjung taat membayar pajak sebagaimana mestinya.
Bahkan, ditargetkan dalam pekan ini penertiban reklame tak bayar pajak akan dilaksanakan.
Hal tersebut menyusul, tenggat waktu 15 hari yang sebelumnya sudah diberikan melalui surat peringatan akan jatuh tempo pada pekan ini.
BACA JUGA:Perangkat Kelurahan Dipastikan Telah Cicipi Honor
BACA JUGA:Keberangkatan 2 Kafilah Lebong ke Nasional Tunggu Pemprov
"Jika pemilik toko belum juga menurunkan reklame yang dipasang, terpaksa akan kita akan turunkan bersama tim," kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Adapun beberapa vendor yang sudah disurati adalah terkait pemasangan reklame dua merek smart phone.
Namun, hingga kemarin (29/8) belum ada realisasi pajak reklame dari kedua vendor tersebut.
"Jika tidak mau diturunkan nantinya akan dipaksa oleh petugas, pemilik toko kami minta agar bisa menurunkan sendiri reklame yang terpasang," tegasnya.
BACA JUGA:Pedomani Permenkes , DLH Usut Tuntas Kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang
BACA JUGA:Imingi Jajan Rp1.000 dan Permen, Petani Padang Jaya Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Lebih jauh dikatakannya, terhitung Juli, realisasi pajak reklame sendiri sebenarnya sudah melebihi target. Dari target Rp 40 juta dalam APBD 2023, realisasinya sudah mencapai Rp 45 juta lebih atau 114 persen. Bahkan dalam APBD Perubahan mendatang, ada wacana untuk menaikkan target dari sektor tersebut sebesar 50 persen dari nilai target dalam APBD murni, atau naik sebesar Rp 20 juta.
"Hanya saja hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ini akan terlebih dahulu kita bahas dengan TAPD dan Banggar," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: