BKPSDM Lebong Belum Kantongi Petunjuk Pengajuan TPP

BKPSDM Lebong Belum Kantongi Petunjuk Pengajuan TPP

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-Foto Adrian Roseple-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.disway.id - Tampaknya ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus bisa bersabar menanti untuk pencairan Tunjang Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juni dan Juli 2022. 

Sebab hingga saat ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong belum mendapatkan petunjuk terkait penerimaan berkas pengajuan dan masih menunggu instruksi Sekda Lebong.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk apa pun dari pak Sekda, terkait penerimaan berkas pengajuan TPP dari masing-masing OPD," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.

Menurutnya, pencairan TPP ASN periode Juni dan Juli paling lambat akan disalurkan pada awal bulan Agustus mendatang. 

BACA JUGA:Gencarkan MT-2, Bupati Ikut Turun Tanam ke Sawah

Untuk itulah, pihaknya berharap para ASN di masing-masing OPD untuk bisa bersabar dan tetap aktif masuk kerja dalam menjalankan tugas dan tupoksi sebagai abdi negara. 

"Perkiraan kita paling lama awal bulan Agustus mendatang, jadi harap bersabar dan tetap aktif masuk kerja agar TPP yang diterima nantinya bisa full," lanjutnya.

Sementara itu, tambah Wince, untuk syarat pengajuan berkas TPP ASN sendiri masing-masing OPD harus melengkapi surat pengantar dari OPD, rekapitulasi e-absensi dari aplikasi SIAP di verifikasi dinas Kominfo-SP, daftar tanda terima tambahan TPP dari aplikasi SITAMPAN diverifikasi.

BACA JUGA:Dianggap Melanggar UU, Ini Sanksi Berat Kepala Daerah yang Tak Patuhi Penghapusan Tenaga Honorer

Kemudian, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak pengguna anggaran, serta berkas poin nomor 1 sampai dengan 4 dibuat dalam hard copy asli dan soft copy untuk dikirim melalui website BKPSDMLebong.

"Sembari menunggu instruksi, diharapkan masing-masing OPD mulai menyiapkan berkas pengajuan TTP sejauh jauh hari. Sehingga padaa saat penerimaan berkas, maka OPD bisa langsung pengajuan ke kantor BKPSDM," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: