Dianggap Melanggar UU, Ini Sanksi Berat Kepala Daerah yang Tak Patuhi Penghapusan Tenaga Honorer

Dianggap Melanggar UU, Ini Sanksi Berat Kepala Daerah  yang Tak Patuhi Penghapusan Tenaga Honorer

-Foto Ist-Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, radarlebong.com - Meski hingga saat ini kebijakan penghapusan tenaga honorer masih menimbulkan pro kontra hampir di seluruh provinsi secara nasional. Namun, mungkin ada baiknya ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Tingkat Provinsi hingga Pemerintah Daerah agar tak sesekali melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasalnya, Sanksi berat karena telah dianggap melanggar undang undang, bagi Kepala Daerah yang tak patuhi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. 

Warning keras ini disampaikan Peringatan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6). 

BACA JUGA:Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Untuk itu, Mahfud mengingatkan para kepala daerah untuk tidak merekrut honorer lagi. Bagi yang tetap merekrut pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN), ada sanksi yang akan diberlakukan

"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, jangan merekrut pegawai non-ASN," tegas Mahfud MD seperti yang dikutip dari JPNN.com, Sabtu (25/6).  Jika kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) melawan penghapusan tenaga honorer berarti tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat honorer, Mahfud menegaskan akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Mahfud mengungkapkan salah satu sanksi bagi kepala daerah yang masih melakukan perekrutan honorer, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih terperinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Namun, tambahnya, sebelum dilakukan pembinaan perlu klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan SE tentang penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Salah satu yang bikin heboh ialah penghapusan tenaga honorer, selain CPNS dan PPPK. Para kepala daerah juga diminta menyelesaikan penataan pegawai itu sampai 28 November 2023. Bagi honorer sopir, petugas kebersihan, satuan pengamanan dialihkan ke outsourcing. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: