Cuti Ayah Bagi ASN,Tepatkah?

Cuti Ayah Bagi ASN,Tepatkah?

Cuti Ayah Bagi ASN,Tepatkah?-foto : tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah

Azwar Anas, mengangkat isu penting mengenai hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Tujuannya adalah mendorong peran sumber daya manusia yang lebih baik.

Saat ini, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, sehingga masih dibahas dalam RUU ASN.

BACA JUGA:Pendataan Non ASN 2024: Cara Cek Data Anda di BKN

Menurut Anas, ini menjadi fokus dalam upaya meningkatkan peran Ayah dalam keluarga.

Cuti Ayah telah lama dilakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.

Lama waktu cuti bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari. Peran Ayah dianggap penting, terutama dalam fase awal pasca persalinan.

Melahirkan tidak hanya membutuhkan perhatian ibu, tetapi juga perhatian bapak.

BACA JUGA:Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Oleh karena itu, di RPP undang-undang ASN disiapkan klausul untuk memberikan cuti bagi Ayah ketika istrinya melahirkan.

Kebijakan cuti Ayah bagi ASN merupakan langkah penting dalam mendorong keterlibatan Ayah dalam keluarga.

Dengan pengaturan yang baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak

positif dalam memastikan tumbuh kembang anak dan keharmonisan keluarga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: