BNPB Tetapkan PMK Sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Hingga 31 Desember 2022

BNPB Tetapkan PMK Sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Hingga 31 Desember 2022

BNPB tetapkan PMK status darurat keadaan tertentu.-Foto Ist-Foto : Ist

JAKARTA, radarlebong.disway.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak

Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sejak SK diputuskan hingga 31 Desember 2022

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2022.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Mulai dari keadaan darurat hingga meminta Kepala Daerah Percepat Penanganan.

Adapun, poin Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

BACA JUGA:Wilayah Ini Langganan Banjir, BPBD Data Titik Bencana

Selanjutnya, poin keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Lanjut, poin ke lima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN.

Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Kemenag Lebong Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PMK Melanda , KUA Wajib Sosialisasi

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Artikel Telah Tayang di https://fin.co.id/read/101426/Pemerintah-Tetapkan-PMK-Hewan-Ternak-Sebagai-Status-Keadaan-Tertentu-Darurat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: