Kemenag Lebong Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PMK Melanda , KUA Wajib Sosialisasi
Petugas Kesahatan Hewan Disperkan Lebong melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.-Foto Ist-
radarlebong.disway.id - Menindaklanjuti SE Kemenag RI nomor 10 tahun 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mengeluarkan edaran tata cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha mendatang ditengah wabah PMKmelanda.
Penyembelihan dianjurkan agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Dan juga berdasarkan tersebut dinyatakan bahwa kondisi hewan kurban juga harus dipastikan dalam kondisi sehat atau tidak terkena gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizie, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Kemenag Lebong Malvinas RBNS, SIP, M.Pd, mengungkapkan saat ini edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh KUA yang ada di Lebong, agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pencurian Hewan Ternak Rawan
"Termasuk juga memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat, tidak terkontaminasi PMK atau gejala PMK," kata Malvinas.
Dijelaskannya, dalam SE itu juga kondisi hewan kurban yang sehat diantaranya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku. Lalu juga tak mengeluarkan air liur yang berlebih.
"Kemudian hewan qurban tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan pemberian identitas," jelasnya.
Lebih jauh, ditegaskannya, bahwa SE itu juga sudah menjadi acuan masyarakat untuk berqurban, terlebih dengan di keluarkan nya fatwa MUI sebelumnya pun masyarakat bisa menyelaraskan sehingga ibadah qurban tersebut dapat berjalan khidmat.
BACA JUGA:Hewan Qurban Terserang PMK, Begini Fatwa MUI
"Dalam fatwa itu kan dijelaskan hewan ternak yang terkena PMK dalam kondisi ringan masih bisa digunakan untuk kurban, namun masyarakat juga harus menjalankan SOP penyembelihan mengikuti prosedur dari dinas terkait supaya tidak ada penyebaran. Tapi sebisa mungkin harus sehat dan tidak cacat," lanjutnya.
Malvinas menambahkan, dalam edaran ini juga telah mengatur tentang pelaksanaan salat hari raya Idul Adha mulai dari takbiran, khutbah Idul Adha serta ketentuan syariat berkurban yang harus mengikuti syariat islam.
"Selain mengikuti syariat islam juga selama pelaksanaan kegiatan ibadah kurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, kemudian pelaksanaannnya harus memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level daerah," demikian Malvinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: