Lagi, Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dibekali Pelatihan Barbershop
-warga binaan kembali mendapatkan jatah pelatihan untuk berwiraswasta.-
BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Setelah sebelumnya para Narapidana (Napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIb Arga Makmur diberikan pelatihan bersertifikat pengelasan.
Lagi, para warga binaan kembali mendapatkan jatah pelatihan untuk berwiraswasta. Yakni, pelatihan keterampilan yang bersertifikat berupa jasa tata rambut (Barbershop).
Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi, mengatakan. Kegiatan Pembinaan Kemandirian Narapidana Pelatihan Keterampilan Bersertifikat Tata Rambut – Barbershop Tahun 2022 ini, diperuntukkan bagi Narapidana yang memiliki minat untuk berwiraswasta pasca bebas nanti.
Yang mana, kegiatan ini langsung dilaksanakan oleh Instruktur Pelatihan dari BLK Bengkulu Utara, Pejabat/ Pegawai ASN Lapas dan 20 orang WBP peserta pelatihan keterampilan bersertifikat Tata Rambut – Barbershop, yang telah melalui tahapan rekrutmen berupa assessment yang dilakukan oleh tim pembinaan.
BACA JUGA:Peringati Hari Galungan, Umat Hindu Tekankan Introspeksi Diri
"Saya mengharapkan, kepada peserta pelatihan untuk dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan baik, agar mendapatkan manfaat berupa keterampilan dan sertifikat pelatihan dari BLK Bengkulu Utara. Saya nilai, pelatihan ini sangat baik untuk narapidana agar mendapatkan manfaat berupa keterampilan pasca bebas nanti," ujar Luhur.
Luhur pun menambahkan, program ini merupakan salah satu media yang diperuntukkan untuk para warga binaan. Program ini langsung dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni program pembinaan kemandirian narapidana.
"Ini merupakan salah satu media bagi Narapidana untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, serta memiliki manfaat baik selama menjalani pidana maupun setelah keluar dari Lapas. Diharapkan, program ini dapat mewujudkan Narapidana yang berjiwa kewirausahaan di bidang manufaktur secara profesional," pungkasnya. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: