Terakhir Tahun Ini! Kartu Prakerja Gelombang ke-62 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Terakhir Tahun Ini! Kartu Prakerja Gelombang ke-62 Dibuka, Ini Cara Daftarnya--prakerja.go.id
RADARLEBONG.ID - Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-62 sejak Rabu (11/10/2023). Gelombang ini merupakan gelombang terakhir di tahun 2023.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan pelatihan dan insentif keuangan kepada peserta agar mereka dapat lebih siap dalam dunia kerja.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang ke-62, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Kuota Terbatas, Ini Dia Syarat Program Bantuan Pendidikan S2 dan S3 Kemenag 2023
- Buka browser dan kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id: www.prakerja.go.id.
- Pilih opsi pendaftaran dan ikuti panduan yang diberikan.
- Isi data diri Anda sesuai dengan yang diminta.
- Verifikasi informasi yang Anda berikan.
- Tunggu konfirmasi dari pihak Kartu Prakerja.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang ke-62, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di tingkat dasar, menengah, atau tinggi.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Bukan pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, atau terlibat dalam direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
- BACA JUGA:OJK Ambil Tindakan Tegas, 1.466 Pinjaman Online Ilegal Ditutup
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Pelatihan dan pengembangan keterampilan yang akan membuat mereka lebih kompeten di pasar kerja.
- Dukungan keuangan untuk membantu dalam proses Pelatihan.
- Peluang kerja yang lebih besar setelah menyelesaikan Pelatihan.
Kartu Prakerja Gelombang ke-62 merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan peluang di pasar kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: