Warning THLT...Sekda Mustarani: Jangan Nyambi
RadarLebong.com, TUBEI - Kendatipun saat ini perekrutan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) belum tuntas. Namun, perlu diingat, bagi seluruh THLT di setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong jangan Double Job (rangkap jabatan,red) alias nyambi. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si kepada Radar Lebong. "Iya, sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya sudah disampaikan kepada seluruh OPD, para THLT dilarang nyambi rangkap jabatan," tegas Sekda. Sekda menerangkan, larangan merangkap jabatan dimaksud seperti, menjadi pengurus partai politik (Parpol), perangkat desa, kelurahan, perangkat agama dan anggota BPD. Untuk itulah, lanjut Sekda, apabila terdapat THLT yang diketahui merangkap jabatan, maka yang bersangkutan diminta untuk memilih salah satunya atau diberhentikan. "Larangan rangkap jabatan ini bertujuan, agar para THLT yang nantinya terekrut bisa lebih maksimal dalam bekerja membantu tugas ASN di OPD. Oleh karena itu, kita melarang para THLT untuk merangkap jabatan," singkatnya. Diketahui sebelumnya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menyebut bahwa terdapat 6 OPD dilingkungan Pemkab Lebong yang belum menyampaikan usulan kebutuhan THLT tahun 2022, bahkan penyampaian berkas usulan kebutuhan THLT di deadline paling lambat 14 Januari mendatang. Apabila, sampai batas waktu tersebut berkas usulan tidak juga diserahkan, maka SK tugas masing-masing THLT yang ingin direkrut tidak bisa lagi diproses. "Usulan kebutuhan THLT masing-masing OPD ini paling lambat kami tunggu sampai 14 Januari mendatang. Artinya, jika usulan tersebut tidak juga diserahkan sampai dengan batas waktu yang telah di tetapkan, maka SK tugas THLT sudah tisak bisa lagi kami proses dan diterbitkan," tegas Pedo. Pihaknya mengimbau agar masing-masing OPD yang bersangkutan bisa segera menyampaikan usulan kebutuhan sesuai dengan analisis jabatan (anjab) serta kemampuan anggaran yang ada di OPD. Sehingga, semua SK tugas THLT yang direkrut bisa diterbitkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari. "Kami mengimbau masing-masing OPD bisa segera menyampaikan usulan kebutuhannya. Dengan begitu, seluruh SK tugas THLT bisa diterbitkan per 1 Januari,"imbuhnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: