"Jadi, saat ini Bawaslu sudah menerima dua laporan yang masih dalam proses," tambahnya.
Acep juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait netralitas ASN, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta pelanggaran lainnya yang terdeteksi selama Pemilu 2024.
"Laporkan kepada kami, nantinya kami akan memprosesnya," pungkasnya.(bye)