PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Penerapan Manajemen Talenta, JPTP Bisa Diisi Lewat Penunjukan Langsung

Penerapan Manajemen Talenta, JPTP Bisa Diisi Lewat Penunjukan Langsung

Bupati Lebong H. Azhari, SH,MH melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 78 ASN dilingkup Pemkab Lebong beberapa hari lalu-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Pemerintah Kabupaten Lebong tengah mematangkan penerapan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan jabatan-jabatan eselon II diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang terbukti unggul.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta akan membuka peluang penunjukan langsung bagi ASN internal daerah dalam pengisian JPTP. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengombinasikannya dengan mekanisme seleksi terbuka (selter).

Skema gabungan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pengisian jabatan strategis dan prinsip transparansi serta kompetisi yang sehat.

BACA JUGA:Mutasi Jilid II, Pemkab Lebong Rotasi dan Promosi Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

"Untuk penunjukan langsung, JPTP akan diisi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang telah masuk dalam talent pool. Sementara melalui seleksi terbuka, ASN dari luar Kabupaten Lebong juga dapat ikut berkompetisi," jelas Azhari. 

Dengan mekanisme berbeda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menjaring sumber daya manusia terbaik, baik dari internal maupun eksternal.

Kebijakan ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dalam promosi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi.

"Melalui sistem manajemen talenta, instansi pemerintah dapat melakukan pemetaan potensi, kompetensi, dan kinerja ASN secara sistematis dan terukur. ASN yang masuk dalam talent pool telah melewati serangkaian tahapan evaluasi, seperti penilaian kinerja periodik, uji kompetensi manajerial dan teknis, serta penelusuran rekam jejak integritas.

"Dengan proses tersebut, pejabat yang nantinya ditunjuk diyakini telah memenuhi standar kompetensi jabatan serta kebutuhan strategis organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkap Azhari.

Penerapan manajemen talenta juga dinilai mampu meminimalisir kekosongan jabatan dalam waktu lama. Selama ini, proses seleksi terbuka kerap membutuhkan waktu yang tidak singkat karena melalui tahapan administrasi, asesmen, hingga rekomendasi dari instansi pembina kepegawaian. Dengan adanya talent pool, pemerintah daerah memiliki daftar kandidat yang telah terpetakan dan siap mengisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

Dari sisi reformasi birokrasi, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis kinerja. Penempatan pejabat tidak lagi semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan melalui sistem evaluasi yang terukur dan terdokumentasi. Hal ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong dalam membangun birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

"Ke depan, Pemkab Lebong menargetkan sistem manajemen talenta dapat berjalan optimal dan konsisten. Dengan penggabungan antara penunjukan langsung berbasis talent pool dan seleksi terbuka, pemerintah daerah berharap mampu menciptakan iklim birokrasi yang kompetitif, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip meritokrasi," tutup Azhari. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: