Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

Jumat 19-05-2023,10:36 WIB
Editor : Sandra Saputra

2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan 

3. Melakukan monitoring dan evaluasi program

BACA JUGA:Baca Doa Ini,Doa Berlindung Dari Rasa Malas,Seketika Malas Mu Akan Hilang

4. Menyusun laporan

Kepala Seksi (KASI) 

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

BACA JUGA:BOLEH DICOBA, 5 Jenis Usaha dengan Modal Cekak, Untung Besar

Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu:  

- Kepala seksi pemerintahan 

Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:   

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

BACA JUGA:Tidak Cuma Hari Kenaikan Isa Almasih, Ini Deretan Hari yang Lain di Tanggal 18 Mei 2023

2. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan 

3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban 

4. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah 

Kategori :