Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

Jumat 19-05-2023,10:36 WIB
Editor : Sandra Saputra

- Kepala urusan tata usaha 

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti: 

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.

BACA JUGA:Tidak Cuma Hari Kenaikan Isa Almasih, Ini Deretan Hari yang Lain di Tanggal 18 Mei 2023

2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 - Kepala urusan keuangan 

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti: 

1. Pengurusan administrasi keuangan.

BACA JUGA:BOLEH DICOBA, 5 Jenis Usaha dengan Modal Cekak, Untung Besar

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. 

3. Verifikasi administrasi keuangan. 

4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.  

- Kepala urusan perencanaan.

BACA JUGA: Trik Mendapatkan Hadiah di Event Game Mobile Legends,Cek Disini

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti: 

1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa 

Kategori :