Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

Jumat 19-05-2023,10:36 WIB
Editor : Sandra Saputra

5. Pelayanan umum.

Melaksanakan urusan keuangan, seperti: 

1. Pengurusan administrasi keuangan 

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

BACA JUGA:Kabar Penting dari Google, Gmail Tak Aktif 2 Tahun akan Dihapus, Simak Penjelasannya

3. Verifikasi administrasi keuangan

4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, 

Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. 

Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.

BACA JUGA:Kabar Penting dari Google, Gmail Tak Aktif 2 Tahun akan Dihapus, Simak Penjelasannya

Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

- Kepala Urusan (Kaur) 

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Alamak,, Pesanan Tak Sesuai Foto Profil di MiChat, 2 Pria Ini Bersimbah Darah

Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya: 

Kategori :