RADARLEBONG.ID - Permohonan penerbitan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Kabupaten Lebong meningkat drastis.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, sepanjang tahun
2022 lalu telah menerbitkan sebanyak 588 izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahkan terbanyak diajukan adalah pelaku usaha Perorangan dengan jumlah 559 NIB.
BACA JUGA:Permudah Penerbitan NIB
BACA JUGA:Ratusan UMKM Sudah Kantongi NIB
Meningkatnya permohonan penerbitan NIB sendiri, sejak adanya kebijakan pemerintah pusat memberlakukan NIB
sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan peminjaman Bank KUR.
"Benar, untuk penerbitan izin NIB meningkat drastis 100 persen, bahkan sejak Januari hingga Desember tercatat
ada 588 NIB yang sudah diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan masyarakat ke DPMPTSP," ungkap Kepala
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Tembus Bungin Ke Bukit Nibung Belum Terealisasi
BACA JUGA:Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar
DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Fungsional Analis Kebijakan, Feni Saswita.
Disebutkannya, adapun 588 NIB tersebut rinciannya, 1 izin Badan Layanan Umum (BLU), 2 izin Koperasi, 14 izin
CV, 11 izin PT, 1 izin Badan Hukum Lainnya. Kemudian sisanya adalah 559 izin Perorangan.