"Jika di kalkulasikan peningkatannya mencapai 100 persen. Sementara di tahun 2021 total NIB yang diterbitkan sebanyak 266 NIB," singkat Feni.
BACA JUGA:Disperindagkop dan UKM Lebong Laksanakan Agenda Rutin Periksa Bahan Makanan Kadaluarsa
BACA JUGA:Diduga Korupsi PTM, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kurniadi, SE membenarkan bahwa terjadi peningkatan penerbitan NIB tahun 2022.
Bahkan Ia mengklaim penyebab peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat,
yang memberlakukan NIB sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman Bank KUR.
"Dilihat dari izin NIB yang sudah diterbitkan terbanyak adalah izin Perorangan. Artinya peningkatan itu disebabkan
BACA JUGA:Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum
BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Penyaluran KUR Bantu Petani dalam Pengembangan Usaha
banyaknya pelaku UMKM yang membuat izin NIB terhadap usaha yang digeluti," terangnya.
Kurniadi menambahkan, dalam pengurusan NIB sendiri tidak begitu menyulitkan, yang mana setiap pemohon cukup
melengkapi persyaratan KTP Direktur, NPWP Direktur, Akta Perusahaan, AHU, dan gmail yang aktif.
"Setiap berkas pemohon akan diproses apabila persyaratan di atas dinyatakan sudah lengkap. Dalam pengurusan
NIB sendiri masyarakat tidak perlu khawatir karena semua pelayanan di DPMPTSP diberikan secara gratis," demikian Kurniadi.