LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tingginya jumlah perkara Dispensasi kawin anak bawah umur yang telah
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei tahun 2022 lalu, menjadi perhatian serius dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong.
Berkaitan dengan hal tersebut seluruh stakeholder diharap bekerjasama untuk menekan angka pernikahan dini.
Kepala Kemenag Lebong, Atief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas Rahman NBS saat dikonfirmasi
BACA JUGA:Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur
BACA JUGA:1 Nikah Bawah Umur Terdaftar di KUA Lebong Sakti
kemarin tak menampik bahwa masih tingginya perkara Dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Kebong pada tahun lalu.
Kasi Bimas Islam, Malvinas Rahman NBS-foto: dokumentasi-
Ia menilai hal itu disebabkan karena masih lemahnya pengawasan orang tua dalam menjaga anak dilingkungan keluarga.
"64 perkara Dispensasi kawin yang sudah di keluarkan tersebut tentu jumlahnya tidak sedikit. Artinya ini harus
menjadi perhatian kita semua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini," kata Malvinas, senin, 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Permohonan Cetak Kartu Nikah Digital Masih Nihil
BACA JUGA:Cegah Stunting, Calon Pengantin Tak Hanya Siap Nikah Tapi Juga Hamil
Menurut Malvinas, lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadi faktor utama tingginya permohonan
Dispensasi ke kantor PA Tubei setiap tahunnya. Contohnya anak yang terlalu bebas bergaul diluar rumah,