PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Kemenag Lebong Tetapan Besaran Zakat Fitrah 2026/1447 H

Kemenag Lebong Tetapan Besaran Zakat Fitrah 2026/1447 H

Kemenag Lebong Tetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H 2026-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026/1447 H.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dinas terkait di Kabupaten Lebong. Dalam rapat itu disepakati bahwa zakat fitrah tertinggi tahun ini berada di angka Rp 40 ribu per jiwa.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag., M.H., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Malvinas RBNS, S.IP., M.Pd., menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah 2026/1447 H ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menciptakan keseragaman nilai zakat, baik yang dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai. 

"Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah 2026  dibagi menjadi dua kategori. Untuk kategori beras premium ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa atau setara 10 canting. Sedangkan untuk kategori beras medium ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa," kata Malvinas.

BACA JUGA:Safari Ramadan Gubernur Bengkulu di Lebong, Lauchingkan Program Bapak Asuh

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah 2026/1447 H terjadi kenaikan pada kategori beras premium.

Pada 2025 lalu, besaran zakat fitrah untuk beras premium berada di angka Rp 38 ribu per jiwa. Artinya, pada 2026 ini terjadi kenaikan sebesar Rp 2 ribu. Sementara itu, untuk kategori beras medium tidak mengalami perubahan dan tetap di angka Rp 35 ribu per jiwa. 

"Kenaikan besaran zakat fitrah 2026/1447 H ini mempertimbangkan perkembangan harga beras premium di pasaran dalam beberapa waktu terakhir," jelasnya. 

Lebih lanjut, keputusan besaran zakat fitrah 2026/1447 H ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk segera menyosialisasikan besaran zakat fitrah 2026/1447 H tersebut agar informasi dapat diterima secara merata.

"Meskipun pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk uang sesuai nominal yang telah ditetapkan, masyarakat tetap dianjurkan membayar dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa. Hal itu disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari masyarakat setempat, sehingga nilai manfaatnya lebih tepat sasaran bagi penerima zakat (mustahik)," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid, musala, lembaga amil zakat resmi, maupun diserahkan langsung kepada pihak yang berhak menerima.

"Pembayaran lebih awal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pada malam takbiran atau menjelang pelaksanaan salat Id. Selain itu, pembayaran lebih cepat juga memberi waktu bagi panitia zakat untuk mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat waktu," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: