LEBONG, RADARLEBONG.ID - Setelah sebelumnya diduga tidak memiliki tempat pengolahan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ternyata hasil pembangunan yang menguras DAK mencapai miliaran rupiah ini belum mengantongi izin operasional yang disyaratkan. Parahnya lagi, saat ini bangunan tersebut sudah digunakan beraktifitas. Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (22/8) tidak membantah jika hingga saat ini belum ada berkas permohonan yang disampaikan Dinkes Lebong untuk penerbitan izin operasional Puskesmas tersebut. BACA JUGA:Diduga Tanpa Tempat Limbah B3 dan IPAL, DLH Cek Kelayakan Puskesmas yang Baru Diresmikan "Untuk menerbitkan izin operasional puskesmas ini salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen lingkungan, IMB atau yang saat ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, setiap puskesmas harus mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setelah Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik. "Logikanya, jika bangunan Puskesmas itu dibangun baru dan lokasi pendirian bangunannya juga berpindah lokasi, otomatis dokumen lingkungannya juga berubah, maka Puskesmas tersebut harus mengajukan permohonan untuk penerbitan izin yang baru," jelasnya. Pihaknya pun meminta agar Dinkes Lebong segera mengajukan permohonan penerbitan izin operasional sebagaimana ketentuan berlaku. Termasuk pemenuhan dokumen lingkungan yang menjadi syarat untuk penerbitan izin operasional. BACA JUGA:Waduh, Puskesmas Baru Diresmikan Ini Nihil Tempat Olah Limbah B3, Jadi Dibuang Kemana... "Kalau semuanya syaratnya sudah lengkap, baru kita terbitkan izin operasionalnya," pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan penelusuran Radar Lebong, izin operasional Puskesmas Rimbo Pengadang terakhir diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2021, yang berlokasi di kelurahan Rimbo Pengadang kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Nomor: 440/06/DPMPTSP-04/2021. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 dijelaskan dalam pasal 33 bahwa dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas. Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan mencantumkan informasi perubahan. Dalam pasal 32 disebutkan, beberapa syarat untuk mengajukan permohonan izin operasional ini diantaranya fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah, kajian kelayakan, dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional, profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian. Laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.Giliran Izin Operasional Gedung Puskesmas Rimbo Pengadang Dipersoalkan
Rabu 24-08-2022,23:33 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,13:04 WIB
Hanya 17 Kasus DBD per November, Dinkes Beberkan Faktor Penurunan Sepanjang 2025
Sabtu 18-05-2024,16:00 WIB
Kondisinya Memprihatinkan, Jalan Rusak Puskesmas Rimbo Pengadang Ganggu Pelayanan Kesehatan
Minggu 07-04-2024,22:14 WIB
Dinkes Lebong Siapkan Tim Medis di 3 Pos Pengamanan
Rabu 27-03-2024,09:26 WIB
Terungkap! Jumlah ODGJ yang Ada di Lebong, Kecamatan Terbanyak?
Senin 15-01-2024,15:27 WIB
Kabar Terkini: 5 Pasien HIV/AIDS Lebong Pilih RSUD Lokal untuk Pengobatan
Terpopuler
Senin 22-12-2025,16:01 WIB
Toyota Avanza 2026 – MPV Sejuta Umat Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Canggih
Senin 22-12-2025,16:16 WIB
Toyota Avanza 2026: Inovasi Terbaru, Fitur Canggih, dan Harga Terbaru
Senin 22-12-2025,18:16 WIB
Cara Menggunakan Fitur Arsip di Gmail
Senin 22-12-2025,14:30 WIB
Tecno Spark Go 2 Vs Poco C71, HP Murah Sejutaan
Senin 22-12-2025,14:24 WIB
Skincare dAlba untuk Kulit Lembap dan Cerahkan
Terkini
Senin 22-12-2025,18:44 WIB
Cara Mengatur Kontrol Orang Tua di YouTube
Senin 22-12-2025,18:16 WIB
Cara Menggunakan Fitur Arsip di Gmail
Senin 22-12-2025,16:16 WIB
Toyota Avanza 2026: Inovasi Terbaru, Fitur Canggih, dan Harga Terbaru
Senin 22-12-2025,16:01 WIB
Toyota Avanza 2026 – MPV Sejuta Umat Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Canggih
Senin 22-12-2025,14:30 WIB