PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

RSUD Lebong Kecipratan Rp 3, 5 M DAK Kemenkes RI, Dinkes Nihil DAK

RSUD Lebong Kecipratan Rp 3, 5 M DAK Kemenkes RI, Dinkes Nihil DAK

Ilustrasi RSUD Lebong terima milyaran DAK tapi Dinkes Nihil DAK kesehatan Tahun 2026--

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada tahun anggaran 2026 dipastikan tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk Dinas Kesehatan.

Kondisi ini terbilang tidak biasa, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Lebong secara rutin memperoleh kucuran DAK guna mendukung peningkatan layanan kesehatan sebagai salah satu layanan dasar masyarakat.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait penyebab tidak mengalirnya DAK Kemenkes RI tersebut. Padahal, Pemkab Lebong melalui Dinas Kesehatan telah mengajukan sejumlah proposal pada tahun 2025 lalu. Namun, proposal-proposal tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari Kementerian Kesehatan.

Ketiadaan DAK untuk sektor kesehatan menjadi sorotan, mengingat bidang kesehatan merupakan layanan dasar yang wajib terus ditingkatkan untuk menjamin akses dan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Salahsatu Peraih Penghargaan UHC Kemenkes 2026, Diserahkan Langsung ke Wabup Lebong

Tanpa dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Lebong dituntut untuk memutar otak dalam menjaga keberlanjutan program kesehatan di daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Di tengah belum terjawabnya persoalan DAK untuk Dinas Kesehatan, kabar baik justru datang bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

Melalui program penanganan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi), RSUD Lebong memperoleh Dana Alokasi Khusus luncuran dari Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 3,6 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dua gedung baru sebagai penguatan sarana dan prasarana layanan KJSU.

Kepastian diterimanya DAK Program KSJU ini terbilang dramatis. Persetujuan dari Kemenkes RI baru diterima pada detik-detik terakhir, tepatnya dua hari sebelum penutupan pengumuman DAK. Padahal, pada saat yang sama, pihak RSUD Lebong telah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2026.

Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Meinoffiandi Leswin, melalui Kepala Subbagian Perencanaan RSUD Lebong, Fredy Agung Kurniawan, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan perubahan dan perbaikan DPA setelah adanya kepastian persetujuan program KSJU dari Kemenkes RI.

"Kepastian kita mendapatkan program KSJU ini benar-benar di detik terakhir sebelum DPA ditetapkan. Dua hari sebelum pengumuman DAK Kemenkes RI ditutup, program KSJU untuk RSUD Lebong baru disetujui. Saat itu juga kami harus segera melakukan perubahan DPA," ungkap Agung.

Lebih lanjut dijelaskan Agung, program KSJU di Kementerian Kesehatan RI sejatinya telah berjalan sejak tahun 2024.

Program ini ditujukan untuk membantu daerah dalam memperkuat layanan rujukan penyakit prioritas nasional, khususnya kanker, jantung, stroke, dan gangguan uronefrologi.

RSUD Lebong menjadi salah satu rumah sakit daerah yang mendapatkan kepercayaan untuk menerima program tersebut pada tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: