Berapa Banyak Jumlah Daging Kurban Untuk Sohibul Kurban?

Jumlah Daging Kurban Untuk Sohibul Kurban-Tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.
Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi dengan sesama, khususnya kepada mereka yang membutuhkan.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah mengenai berapa banyak daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh sohibul kurban, yakni orang yang berkurban.
BACA JUGA: Ini Cara Tangani Limbah Hewan Kurban yang Ramah Lingkungan
Pemahaman tentang pembagian daging ini penting agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam dan tetap mengedepankan nilai keadilan serta kepedulian sosial.
Dalam syariat Islam, terdapat beberapa pendapat mengenai pembagian daging kurban:
1. Sepertiga untuk sohibul kurban
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk sohibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk kerabat atau tetangga.
Pembagian ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28, yang menganjurkan untuk memakan sebagian dan menyedekahkan sebagian lainnya.
2. Memakan sedikit saja
Sebagian ulama menganjurkan agar sohibul kurban hanya memakan sedikit daging kurban, sekitar satu hingga tiga suap, sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah), dan menyedekahkan sisanya kepada yang membutuhkan.
3. Menyedekahkan seluruhnya
Dalam kasus kurban yang dinazarkan (wajib), sohibul kurban tidak diperbolehkan mengambil bagian apapun dari daging kurban tersebut. Seluruh bagian hewan harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Selain ketentuan mengenai pembagian, terdapat larangan bagi sohibul kurban untuk menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan makna ibadah kurban agar tetap murni sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan kepedulian sosial kepada sesama.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai literatur fiqih, seperti Fathul Mujibil Qarib, yang secara tegas menyatakan bahwa menjual bagian dari hewan kurban tidak diperbolehkan, baik untuk kurban wajib maupun sunnah.
Dengan demikian, pelaksanaan kurban harus mengikuti aturan tersebut agar tidak mengurangi nilai ibadah dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dapat disimpulkan, sohibul kurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurban dengan ketentuan yang berbeda antara kurban sunnah dan kurban wajib (nazar).
Untuk kurban sunnah, sohibul kurban boleh memakan sebagian daging, maksimal sepertiga bagian, namun dianjurkan untuk menyedekahkan sebagian besar daging kepada fakir miskin dan kerabat.
Sementara itu, pada kurban wajib atau nazar, sohibul kurban tidak diperbolehkan memakan bagian apapun dari daging kurban.
Seluruh bagian hewan harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai syariat dan membawa keberkahan bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: