Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

  Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Cara Menyembelih Hewan Kurban -Tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID - Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. 

Dalam pelaksanaannya, proses penyembelihan hewan kurban harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Menurut ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu pekerjaan menyembelih (dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih. 

Proses ini tidak hanya bertujuan memastikan kehalalan daging kurban, tetapi juga mencerminkan etika dan kesejahteraan hewan.

BACA JUGA:Berapa Banyak Jumlah Daging Kurban Untuk Sohibul Kurban?

Penyembelih harus memenuhi syarat sebagai seorang Muslim, atau setidaknya orang yang halal dinikahi oleh umat Islam.

Bila hewan yang hendak disembelih tergolong ghoiru maqdur (tidak bisa dikendalikan), maka penyembelih haruslah orang yang dapat melihat. 

Penyembelihan yang dilakukan oleh orang buta, anak-anak yang belum tamyiz, atau orang mabuk dianggap makruh hukumnya. 

Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara memotong hulqum (saluran pernapasan) dan mari’ (saluran makanan) hewan yang masih bisa dikendalikan (maqdur).

Baik penyembelih maupun hewan harus dihadapkan ke arah kiblat selama proses penyembelihan.

Berikut ini tahapan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam:

1. Membaca basmalah

بسم الله

Bismillâh

“Dengan nama Allah”

Lebih sempurna:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Bismillâhir rahmânir rahîm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: