Kepindahan Massal ASN Pasca Pilkada 2024, Pengamat Soroti 'Keterlibatan' ASN dalam Dinamika Politik Lokal

Kepindahan Massal ASN Pasca Pilkada 2024, Pengamat Soroti 'Keterlibatan' ASN dalam Dinamika Politik Lokal

Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, CLD, Pegiat pada Sumatera Initiative Research and Consulting Bengkulu--threads kurniawan_e_saputra

Pasal 2 huruf f UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan dengan tegas menyatakan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Secara lebih rigid diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon yang salah satunya adalah calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pilkada.

 

BACA JUGA:Tanpa Gugatan ke MK, Azhari-Bambang Jungkalkan Petahana di Pilkada Lebong 2024

 

"Meski ada aturan tegas, namun pengawasan terhadap implementasi netralitas ASN belum optimal. Baik itu, pengawasan internal oleh BKPSDM dan Inspektorat Daerah maupun pengawasan dari lembaga eksternal seperti Bawaslu yang dirasakan masih kurang efektif," lanjutnya. 

 

Selain itu, fenomena punishment atau pemindahan ASN secara tidak adil pasca Pilkada, seperti penempatan di posisi yang tidak semestinya hingga non-job, sering kali menjadi perhatian.

 

Hal ini sejatinya menjadi atensi bagi banyak pihak terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, OPD pengawasan di pemda dan jajarannya agar bisa di hindari.

 

Setidaknya, mata rantai dukung-mendukung dan mutasi pasca pilkada harus di putus. Karena jika tidak di tangani, hal ini akan menjadi fenomena berulang setiap 5 tahunan pasca pilkada.

 

BACA JUGA:Aktivitas OPD Pemda Lebong Sepi Usai Pilkada, Wabup Perintahkan Inspektorat Cek Absensi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: