Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Perubahan Peruntukan Kawasan menjadi salahsatu bahasan dalam sidang sidang Gugus Tugas Reforma Agraria -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Mahmud mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat.
Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 800-an bidang tanah dalam peta redistribusi yang potensial untuk disertifikatkan.
Namun, beberapa bidang belum bisa disertifikatkan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Potensi sertifikasi lahan bisa mencapai sekitar 800-an bidang jika semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: