Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya

Perubahan Peruntukan Kawasan menjadi salahsatu bahasan dalam sidang sidang Gugus Tugas Reforma Agraria -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Mahmud mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat.

Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 800-an bidang tanah dalam peta redistribusi yang potensial untuk disertifikatkan.

Namun, beberapa bidang belum bisa disertifikatkan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Potensi sertifikasi lahan bisa mencapai sekitar 800-an bidang jika semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: