Mengapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Ini Penjelasan Satlantas Polres Lebong

Mengapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Ini Penjelasan Satlantas Polres Lebong

Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan.-foto : adrian roseple/radar lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID-Satlantas Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan.

Fokus sosialisasi dan edukasi diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan dan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki potensi bahaya yang tinggi.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan.

BACA JUGA:Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

" Terutama pada jalan raya yang memiliki risiko tinggi bagi pengguna sepeda listrik, termasuk anak di bawah umur. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan semua pengguna jalan," ungkap Kasat.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, telah dijelaskan bahwa penggunaan sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara dan digunakan pada jalur khusus atau kawasan tertentu.

Pengendara juga harus berusia minimal 12 tahun ke atas. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengendara sepeda listrik.

Satlantas Polres Lebong saat ini fokus pada sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

BACA JUGA:Baca Dulu Sebelum Membeli! Ini Kelebihan Sepeda Listrik yang Wajib Kamu Tahu Biar Nggal Nyesel

Sepeda listrik hanya diizinkan digunakan di area yang lebih aman dan terkendali. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan peraturan terkait penggunaan sepeda listrik.

Iptu. Arief Abdullah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari bahaya kecelakaan. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak-anak mereka menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya.

"Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, dan orang tua diharapkan dapat lebih selektif dalam memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik,"tegasnya.

Arief mengingatkan bahwa angka kecelakaan di jalan raya masih tinggi, sehingga kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas sangat penting untuk menekan angka kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: