Mengapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Ini Penjelasan Satlantas Polres Lebong

Mengapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Ini Penjelasan Satlantas Polres Lebong

Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan.-foto : adrian roseple/radar lebong-

Upaya menekan peristiwa kecelakaan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri, dengan meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada.

Disiplin dalam berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi pengguna jalan lainnya. Kesadaran kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: