Diberhentikan Tetap! Ini Kronologi Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Diberhentikan Tetap! Ini Kronologi Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Diberhentikan Tetap! Ini Kronologi Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari-foto :tangkapan layar-

Hasyim telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar pasal 15 huruf a dan b KEPP.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang meresahkan, mengganggu, dan/atau mencederai kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari merupakan pesan tegas bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun.

Kasus Hasyim Asy'ari juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih dan mengawasi penyelenggara pemilu.

Masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan berintegritas.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP merupakan langkah tepat untuk menegakkan kode etik dan menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu.

Sanksi ini juga menjadi pesan moral bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: