Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Jalannya Sidang Dugaan Asusila dengan Teradu Ketua KPU RI yang dikabulkan DKPP untuk dilakukan pemberhentian tetap.-foto :DKPP-

JAKARTA, RADARLEBONG.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada Hasyim Asy'ari.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap salah satu anggota PPLN perempuan di Eropa.

Sidang putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Hadir pula empat anggota DKPP lainnya, serta kuasa hukum dari pengadu yang mengadukan Hasyim.

Hasyim sendiri mengikuti sidang secara online dan tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

BACA JUGA:Dilantik 27 Mei, 312 PPS Lebong Ngegas Langsung Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Lebong

Dalam putusan yang dibacakan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan di Eropa.

Tindak asusila tersebut termasuk menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membina hubungan romantis.

DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim tersebut telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada Hasyim.

BACA JUGA:Diperpanjang! Simak Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPS Lebong Pilkada 2024

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu dilansir dari antaranews.com.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: