Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Jalannya Sidang Dugaan Asusila dengan Teradu Ketua KPU RI yang dikabulkan DKPP untuk dilakukan pemberhentian tetap.-foto :DKPP-

Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4) dari sumber terpercaya.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: